Menaker Yassierli Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen hanya Berlaku pada 2025
Humaniora | 4 Desember 2024, 19:58 WIBYassierli menyadari adanya kritik dari kalangan pengusaha terkait kenaikan ini.
Namun, ia memastikan, pemerintah telah menyampaikan hasil kajian tersebut secara langsung, termasuk kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kajian tersebut, menurutnya, telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.
"Sebenarnya kajian itu sudah kita sampaikan juga kepada teman-teman pengusaha. Atas dasar itulah kita usulkan ke Pak Presiden (Prabowo), dan Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen. Untuk 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen," ujarnya.
Baca Juga: Menaker Yassierli Benarkan Pemerintah Buat Satgas PHK: Bukan Karena UMP Naik
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV