> >

Menaker Yassierli Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen hanya Berlaku pada 2025

Humaniora | 4 Desember 2024, 19:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers dan mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen, Rabu (4/12). (Sumber: Kompas.tv)

Yassierli menyadari adanya kritik dari kalangan pengusaha terkait kenaikan ini.

Namun, ia memastikan, pemerintah telah menyampaikan hasil kajian tersebut secara langsung, termasuk kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Kajian tersebut, menurutnya, telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.

"Sebenarnya kajian itu sudah kita sampaikan juga kepada teman-teman pengusaha. Atas dasar itulah kita usulkan ke Pak Presiden (Prabowo), dan Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen. Untuk 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen," ujarnya.

Baca Juga: Menaker Yassierli Benarkan Pemerintah Buat Satgas PHK: Bukan Karena UMP Naik

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU