KPK Sebut Gus Miftah Belum Laporkan LHKPN sebagai Utusan Khusus Presiden
Peristiwa | 4 Desember 2024, 16:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Yang bersangkutan (Miftah) belum lapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (4/12/2024), dikutip dari Kompas.com.
Budi menambahkan, dari total 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus Presiden, baru enam orang yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
KPK memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan, kepada para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.
Lembaga antikorupsi ini juga menyatakan siap membantu apabila terdapat kendala dalam proses pengisian laporan.
Baca Juga: Gus Miftah Olok-Olok Penjual Es Teh, Waketum Gerindra: Patut Dievaluasi
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tegas Budi.
Pengumuman ini muncul di tengah kontroversi yang melibatkan Gus Miftah terkait insiden penghinaan terhadap pedagang es teh, yang videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat melontarkan kata-kata kasar kepada seorang pedagang es teh yang berjualan di sebuah acara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com