> >

Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat, Peneliti CELIOS Rekomendasikan Pembatalan

Peristiwa | 4 Desember 2024, 14:16 WIB
Meskipun pemerintah akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, kenaikan itu tidak sebanding dengan kenaikan PPN 12 persen. (Sumber: Tangkapan Layar YT KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai tahun 2025 mendatang menimbulkan polemik di masyarakat.

Pasalnya, kenaikan PPN ini tidak diikuti dengan kenaikan upah yang sebanding.

Berdasarkan data yang dilansir dari tayangan program Kompas Bisnis di KompasTV, Rabu (4/12/2024), kenaikan PPN sebesar 12 persen akan menyebabkan tambahan pengeluaran sebesar Rp1.748.264 per tahun.

Baca Juga: Rencana Bansos Imbas PPN 12 Persen, Cak Imin: Belum Dibahas

Meskipun pemerintah akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, kenaikan itu tidak sebanding dengan kenaikan PPN 12 persen.

“Kenaikan PPN 12 persen pasti akan memicu inflasi, dan prediksi kami, kalau PPN memang jadi dinaikkan, inflasi akan mencapai sekitar 4,1%,” papar Media, Rabu.

“Artinya, ketika PPN dinaikkan, tapi pada saat bersamaan, meskipun UMP dinaikkan, itu juga tidak akan berdampak signifikan,” imbuh dia.

Baca Juga: Pungutan & Biaya Hidup Rakyat : PPN 12 Persen-Pembatasan Subsidi 2025, Apa Dampak bagi Indonesia?

Melanjutnya pernyataannya itu, Media menyebutkan adanya kekhawatiran yang luar biasa ketika PPN dinaikkan, di mana ini dapat menjadi faktor yang melemahkan daya beli masyarakat dan daya saing ekonomi nasional.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen bisa mengakibatkan adanya pengurangan lapangan kerja sebesar 54 ribu jiwa.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU