KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang di Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru
Hukum | 4 Desember 2024, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi yang menjerat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa.
"Dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, KPK, kata ia, juga akan mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati uang dalam perkara tersebut.
"Kita masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini termasuk ke pihak-pihak lain, yang diduga terkait dan juga mungkin menerima alian uangnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru, pada Senin (2/12).
Baca Juga: Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru: Adanya Upaya Penghancuran Bukti Transfer-KPK Amankan 9 Orang
OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kota pekanbaru 2024-2025.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sembilan orang termasuk Risnandar, serta menyita uang sebesar Rp6,8 miliar.
KPK pun telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Risnandar, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan cabang KPK untuk 20 hari pertama.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV