Bantahan Polisi soal Alasan Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Sebut Bukan Karena Dipaksa Belajar
Hukum | 4 Desember 2024, 10:59 WIBDalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku tidak dapat tidur dan mendapatkan bisikan-bisikan sebelum membunuh ayah dan neneknya.
Saat ini MAS telah ditetapakan sebagai tersangka, atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dalam kasus tersebut, ia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.
Pihak kepolisian mengungkapkan, MAS mengaku menyesal atas tindakannya tersebut.
Bahkan MAS sempat meminta kepada polisi agar menyampaikan permohonan maafnya pada sang ibu dan mendoakannya agar segera sembuh.
Baca Juga: Polres Jaksel Belum Temukan Hal Janggal yang Mengarah ke Motif Anak Bunuh Ayah dan Nenek
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV