> >

Update Kasus Duta Palma: Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar, Total Aset yang Diamankan Rp1,4 Triliun

Hukum | 3 Desember 2024, 19:39 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan uang barang bukti sitaan di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Baca Juga: Kejagung Sita Rp 372 M dari Dugaan Korupsi Duta Palma Group, 2 Tersangka Ditetapkan

Qohar mengungkapkan, penyidik menduga RI yang saat ini statusnya masih sebagai saksi adalah mantan saudara ipar Surya Darmadi.

"Ada indikasi itu sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan atau menyamarkan uang ini, kemudian kami lakukan penyitaan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejagung telah tiga kali menyita aset uang tunai terkait kasus Duta Palma, yaitu senilai sekitar Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar.

Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp301 Miliar, Dugaan Korupsi dari Duta Palma

Tersangka PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Deni Muliya Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU