> >

Bakal Naik 2025, Berikut Rincian Gaji Guru ASN, PPPK, dan Honorer

Humaniora | 3 Desember 2024, 05:05 WIB
Ilustrasi. Apel peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Balai Kota Bogor, Senin (25/11/2024). (Sumber: ANTARA/Shabrina Zakaria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer. 

Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa guru ASN akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang telah tersertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. 

Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp500.000.

Guru ASN mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang sudah tersertifikasi akan menerima tunjangan profesi senilai Rp2 juta.

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ujarnya.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi bangsa.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2024 untuk TK hingga SMA di Provinsi Jawa Barat

Rincian Gaji Guru ASN dan PPPK

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU