> >

Catat! Berikut Daftar Bantuan Sosial Kemensos yang Cair pada Desember 2024, Ada Apa Saja?

Humaniora | 2 Desember 2024, 07:00 WIB
Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos). Warga membawa beras bantuan dari Kantor Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 18 Desember 2023. Pada bulan Desember 2024, beberapa program bansos kembali disalurkan, dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial (bansos) merupakan program yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Pada bulan Desember 2024, beberapa program bansos kembali disalurkan, dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memberikan dukungan yang lebih baik.

Bantuan sosial ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan penerima manfaat ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut daftar program bantuan yang akan cair pada bulan Desember 2024:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bantuan tunai yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Desember 2024 merupakan tahap keempat atau tahap terakhir untuk penyaluran tahun ini.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya, mereka berkesempatan menerima di tahap ini.

Berikut rincian bantuan berdasarkan kategori:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Baca Juga: 2.000 Personel TNI-Polri Amankan Acara Reuni Akbar PA 212, Panitia Ikut Undang Presiden Prabowo

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan dalam bentuk uang tunai yang ditujukan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah.

Bantuan ini disalurkan setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp200.000 per bulan, atau total Rp400.000 untuk dua bulan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU