Kecelakaan Beruntun di Slipi: Sopir Truk Jadi Tersangka, Kini Ditahan
Hukum | 28 November 2024, 15:59 WIBSopir truk juga disebut melanggar ketentuan lalu lintas di ruas jalan arteri dalam kota, karena melintas pada pukul 07.00 WIB.
Mengingat, aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Slipi yang Tewaskan 2 Orang, Truk Terobos Lampu Merah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.