Berbeda, Ini Jadwal dan Berkas yang Dibawa saat Mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK
Peristiwa | 27 November 2024, 06:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pecoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia hari ini, Rabu (27/11/2024).
Sebelum mencoblos, Anda harus mengetahui jadwal dan berkas yang harus di bawa. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi pemilih menjadi 3 kategori.
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pemilih yang sudah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
- Daftar Pemiih Tetap Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar di DPT didasarkan pada alamat seperti yang tercantum dalam KTP, tetapi mereka tidak dapat memilih di tempat tersebut karena berbagai alasan atau situasi tertentu.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang digunakan untuk mendaftar warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk memilih, tetapi belum terdaftar di DPT.
Berikut jadwal dan berkas yang dibawa saat mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK, melansir dari laman KPU.
Baca Juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lainnya, Cek di Sini!
1. DPT
Jam: 07.00-13.00 waktu setempat
Berkas:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan - KPU (undangan untuk mencoblos)
2. DPTb
Jam: mulai 11.00 waktu setempat
Berkas:
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
3. DPK
Jam: 12.00-13.00 waktu setempat
Berkas: KTP atau surat keterangan
Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024
- Kunjungi atau klik https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
- Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru.
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
- Klik “Langkah 3 / 4”.
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV