> >

Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hukum | 26 November 2024, 20:40 WIB
Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar (tengah) dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Padang, Sabtu (23/11/2024). Tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (26/11/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (26/11/2024).

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Selasa malam.

Dalam sidang tersebut, Dadang juga mendapat sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Atas putusan tersebut, yang bersangkutan (Dadang) tidak mengajukan banding," ujarnya.

Dengan kata lain, kata ia, Dadang menerima putusan sidang etik tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan, sanksi pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bahwa siapa pun yang melanggar peraturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap AKP Dadang Iskandar Juga Incar Tembak Kapolres Solok Selatan

Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto hingga tewas pada Jumat (22/11).

Tragedi polisi tembak polisi tersebut bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Menurut keterangan polisi, Dadang tega menembak korban diduga karena tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU