> >

LPSK Siap Lindungi Korban Intimidasi Pilkada 2024

Rumah pemilu | 27 November 2024, 00:00 WIB
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi atau ancaman keselamatan terkait Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa korban intimidasi dalam konflik pilkada berhak mendapatkan perlindungan yang memadai demi kelancaran pesta demokrasi. 

Meski begitu, Mahyudin menjelaskan bahwa pelanggaran pidana pemilu tidak termasuk dalam kewenangan LPSK, melainkan menjadi tanggung jawab lembaga lain.

Baca Juga: Litbang Kompas Gelar Simulasi Hitung Cepat Pilkada Serentak 2024 | SERIAL PILKADA

"Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK," ujar Mahyudin, Selasa (26/11/2024).

Menurut Mahyudin, sejauh ini Pilkada 2024 tercatat sebagai pilkada dengan tingkat konflik yang rendah. 

Ia menyebut hal ini disebabkan oleh fokus peserta pilkada, baik partai politik maupun pasangan calon, pada daerah pemilihan masing-masing. 

Tidak adanya gerakan massa besar-besaran atau konsentrasi partai politik tingkat nasional di satu wilayah tertentu turut memperkecil potensi konflik dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya.

Mahyudin menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan, khususnya di masa tenang, untuk mencegah pelanggaran dan menjaga suasana kondusif.

"Pengawas pemilu perlu turun ke berbagai kegiatan yang diselenggarakan pasangan calon, terlebih lagi di masa tenang, untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk saling menghormati pilihan masing-masing," katanya dilansir dari Antara.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU