> >

Surat Undangan Pilkada 2024 Hilang, Apakah Masih Bisa Mencoblos?

Rumah pemilu | 26 November 2024, 19:54 WIB
Ilustrasi pemilu. Pemerintah resmi tetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu (27/11/2024).

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 akan dibuka mulai pukul 07.00 pagi hingga 13.00 siang.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan suaranya, wajib membawa sejumlah dokumen, salah satunya adalah surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum hari pencoblosan.

Lantas, bagaimana jika surat undangan tersebut hilang? Apakah masih bisa mencoblos?

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Nia Sari menjelaskan, pemilih yang kehilangan surat undangan tetap bisa memberikan suaranya di Pilkada 2024.

"Bisa tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Nia Sari dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Nantinya, pemilih bisa tetap memberikan suara dengan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP). 

Baca Juga: Gibran Dijadwalkan Nyoblos Pilkada Serentak 2024 di TPS 18 Manahan Solo

Pemilih tersebut selanjutnya akan dicatat oleh KPPS sebagai kejadian khusus.

"Nanti akan ditulis dalam kejadian khusus,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang tidak mendapatkan surat undangan tersebut, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP.

"Kalau tidak dapat undangan bisa bawa KTP ke TPS sesuai alamat KTP-nya," tutur Nia Sari.

Dokumen yang Perlu Dibawa saat Mencoblos

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP. 

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akan 'Nyoblos' di TPS Bojongkoneng, Wapres Gibran di Solo | SERIAL PILKADA

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU