> >

Menag Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK

Hukum | 26 November 2024, 17:26 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) saat memimpin apel Hari Santri 2024 di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, hari ini Selasa (22/10/2024). Menag Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yakin, melaporkan barang gratifikasi ke KPK, Selasa (26/11/2024). (Sumber: Youtube Kementerian Agama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yakin, melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2024).

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau," kata Muhammad Ainul Yakin.

Meski demikian ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal barang yang dimaksud. Ainul hanya mengaku tidak mengetahui pihak pemberi.

"Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, barang gratifikasi tersebut diterima Menag pada Jumat (22/11).

Baca Juga: Berantas Kasus Judi Online di Indonesia, Menag: Main Judol akan Melarat, Apalagi di Akhirat

Menag kemudian memerintahkan stafnya untuk melaporkan penerimaan barang oleh orang tidak dikenal tersebut ke KPK.

Menurut penjelasannya, barang tersebut telah diterima oleh pihak Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK,

“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujarnya, dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag).

Ia juga menyebut, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Laman Kemenag.


TERBARU