> >

Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Direktur Insight Investment Management

Hukum | 26 November 2024, 17:09 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harmanto (TH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Selasa (26/11/2024). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut soal perkara tersebut, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harmanto (TH), Selasa (26/11/2024).

Tak hanya Thomas, peyidik kata dia juga memanggil Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) 2021-2023 Jusmaidi Indra (JI) terkait kasus korupsi Taspen tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama TH dan JI," kata Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut penjelasannya, kedua orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Meski demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Sebagai informasi, pemanggilan terhadap Thomas tersebut adalah yang kedua kalinya oleh KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Penyidik KPK sebelumnya memanggil Direktur PT Insight Investment Management itu sebagai saksi pada Rabu (7/8) lalu.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tetapi, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Investasi Fiktif: KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU