Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Tak Boleh Tebang Pilih Tindak Pelaku Serangan Fajar di Pilkada 2024
Rumah pemilu | 26 November 2024, 15:07 WIBDia mengatakan, dalam Pasal 187A disebutkan, bagi mereka yang melakukan serangan fajar atau politik uang bisa dipidani dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan umum,” kata Toha.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya
Dia juga mengatakan Bawaslu harus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang.
Sementara masyarakat harus menolak pihak-pihak yang akan melakukan serangan fajar atau memberi uang untuk memilih pasangan calon tertentu.
Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV