> >

Kejagung Kembali Periksa OC Kaligis dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Hukum | 26 November 2024, 12:44 WIB
Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis saat ditemui di depan Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan memeriksa kembali pengacara OC Kaligis sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan OC Kaligis telah diperiksa pada Senin (25/11/2024), dan akan dipanggil kembali hari ini, Selasa (26/11/2024). 

"Benar, yang bersangkutan (OC Kaligis) kemarin sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Selasa, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

"Informasi dari penyidik bahwa hari ini juga dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," sambungnya.

Baca Juga: Zarof Ricar Sempat Singgung Kasus Ronald Tannur ke Hakim Agung, Tapi Tak Direspons

Zarof ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kejagung telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap. Ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap.

Kejagung menangkap Zarof di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Usai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof dan menemukan uang lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU