> >

Jadwal Buka dan Tutup TPS untuk Pencoblosan Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa

Humaniora | 26 November 2024, 11:36 WIB
Ilustrasi. TPS Pilkada 2024 buka jam berapa? (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada 2024, Apakah Bisa Mencoblos di TPS? Ini Kata Bawaslu

Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Pemilih yang belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga;
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU