KPK Harus Transparan untuk Hindari Dugaan Politisasi dalam OTT Gubernur Bengkulu
Hukum | 26 November 2024, 10:01 WIBBaca Juga: Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Pemprov Bengkulu
"Ikut sertanya Pak Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 kecenderungannya dan kuat dugaan sebagai upaya politisasi," kata Irawan dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
"Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga bahwa penetapan tersangka tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, membangun persepsi calon terindikasi kasus korupsi, melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya yang ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah," imbuhnya.
Menurut Ahmad, Rohidin merupakan calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya.
"Coba saja cek elektabilitasnya dalam berbagai survey. Sangat jauh. Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya akan dilakukan untuk menggagalkan kemenangannya," ujarnya.
Ia berharap KPK sebagai penegak hukum, akan bersikap adil, bijaksana, dan tidak memihak dalam menyikapi dan dalam masa pemilu seperti sekarang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV