> >

Titi Anggraini Sebut Pemilih Jadi Penentu Nasib Rohidin Mersyah Kembali Jabat Gubernur Bengkulu

Peristiwa | 26 November 2024, 11:38 WIB
Titi Anggraini, dewan pembina Perludem kritik keras Parpol yang milih tarik Jokowi dibandingkan lahirkan kader tokoh alternatif (Sumber: perludem.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini sebut pemilih akan menjadi penentu bagi nasib tersangka korupsi Rohidin Mersyah yang maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Demikian Titi Anggraini dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (26/11/2024).

“Yang menjadi penentu adalah pemilih itu sendiri, dia perlu mempertimbangkan apa yang menjadi fakta dan perlu diketahui sebagai basis di dalam membuat keputusan,” kata Titi.

Baca Juga: KPU Tidak Bisa Batalkan Pencalonan Rohidin Mersyah, kecuali Ada Putusan Pengadilan Inkrah

Sebab, kata Titi, Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan tetap dilantik meskipun statusnya sebagai tersangka dalam Pilkada 2024.

“Dan ketika dia berstatus terdakwa maka akan kemudian dilakukan pemberhentian sementara, dan kalau dia terpidana, dia akan digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Lain halnya kalau dia tidak terpilih rasanya situasinya akan  lebih sederhana,” ucap Titi.

Di sisi lain, Titi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka untuk membuktikan jika petahana dalam Pilkada Bengkulu tersebut benar – benar melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin soal Pembentukan Matra Siber: Kita Harus Melihat dari Segi Profesional

“Ketika dia berstatus sebagai tersangka, tentu pihak yang menetapkan sebagai tersangka yang harus menyakinkan publik , membuktikan kepada publik bahwa itu dilakukan dengan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga secara meyakinkan bisa ditetapkan  sebagai tersangka dalam tindak pidana yang didugakan,” kata Titi.

Rohidin Mersyah adalah petahana untuk Pilkada Bengkulu, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), dengan kasus dugaan pemerasan. Saat ini dia ditahan KPK di Jakarta. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU