Kejaksaan Agung Bantah Pendapat Tertulis Ahli di Praperadilan Tom Lembong Plagiat
Hukum | 26 November 2024, 13:37 WIBMenurut Harli, nilai hukum dalam perkara praperadilan ini terletak pada keterangan langsung di persidangan.
“Sesuai Pasal 186 KUHAP, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan,” tegasnya.
“Dalam kasus ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. Hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara,” tambah Harli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV