Temui Kapolda, Komisi III DPR Minta Sikat Semua Ilegal Mining di Sumbar
Hukum | 25 November 2024, 19:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menemui Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono beserta jajaranya, di Mapolda Sumbar, Senin (25/11/2024)
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyebut, dalam rapat yang diselenggarakan tertutup dengan Kapolda Sumbar, pihaknya meminta agar menutup semua penambangan ilegal atau illegal mining di provinsi setempat ditindak tegas.
"Saya minta sama pak Kapolda tadi beserta jajaran untuk menutup semua ilegal mining yang di Sumatera Barat," kata Sahroni dalan konferensi pers, Senin.
"Siapapun dan apapun yang ada di lapangan segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Pasalnya, kata ia, hal tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, menurut Sahroni, Irjen Suharyono telah menyatakan menyanggupi untuk menindak tegas seluruh tambang ilegal yang ada di Sumbar.
"Pak Kapolda di dalam rapat memberikan perintah tegas kepada seluruh Kapolres untuk melakukan tindak penegakan hukum kepada ilegal mining," jelasnya.
"Dan itu disambut oleh pak Kapolres dengan siap atas perintah Kapolda," imbuhnya.
Komisi III pun mengapresiasi sikap Irjen Suharyono tersebut.
Baca Juga: Dalami Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Pastikan Proses Penyidikan Transparan
Adapun kedatangan Komisi III DPR ke Mapolda Sumbar tersebut terkait kejadian polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan.
Kejadian itu menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto.
Sahroni menyebut, dalam kesempatan itu pihaknya menanyakan terkait apa yang terjadi untuk disikapi oleh pelaku.
Meski demikian ia enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Saya tidak bisa sebutkan apa yang tadi saya tanya di dalam. Tapi minimal pesan dari pada kami semua datang di sini adalah ingin masalah ini disikapi dengan lugas," ujarnya.
Ia juga mengaku telah bertemu dengan pelaku penembakan, yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
"Tadi saya juga sudah bertemu dengan pelaku dan pelaku juga sudah menyampaikan beberapa hal kepada saya dan tidak mungkin saya sampaikan di sini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tragedi polisi tembak polisi yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto, oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar terjadi pada Jumat (22/11).
Insiden penembakan tersebut bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Menurut keterangan polisi, Dadang tega menembak korban karena tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Usai menembak korban, Dadang sempat meninggalkan tempat kejadian menggunakan mobil dinas Polri dan pergi ke Padang untuk menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.
Baca Juga: Ketua PBHI Angkat Bicara soal Dugaan Beking Tambang di Kasus Polisi Tembak Polisi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV