> >

Usai Kompol Ulil Ditembak Mati, Polres Solok Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Hukum | 25 November 2024, 16:47 WIB
Polisi mengamankan lokasi tambang ilegal galian C di Solok Selatan, Sumatra Barat, dengan memasang garis polisi pada Senin (25/11/2024). (Sumber: Polda Sumatra Barat via Kompas.com)

PADANG, KOMPAS.TV - Polres Solok Selatan dilaporkan mulai bergerak menutup lokasi tambang galian C ilegal usai kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Kompol Ulil diduga dibunuh karena mengusut tambang ilegal di Solok Selatan.

Pelaku penembakan Ulil adalah sesama anggota polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Baca Juga: Kompol Ulil Dibunuh karena Tambang Ilegal, Kompolnas Desak Polisi Tuntaskan Penyelidikan Almarhum

Pada Senin (25/11), jajaran Polres Solok Selatan memasang garis polisi di lokasi tambang ilegal di aliran Sungai Batang Bangko, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.

Lokasi ini diduga menjadi penyebab peristiwa polisi tembak polisi.

"Kita tidak menolerir segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah ini, dan berkomitmen untuk memberantas hingga tuntas," kata Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin dikutip Kompas.com, Senin (25/11).

Iptu Tri menambahkan, saat aparat kepolisian menutup lokasi tersebut, tidak ada pekerja yang terlihat di lokasi tambang.

Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan menyita perhatian nasional belakangan ini.

Kompol Ulil ditembak AKP Ddadng di tempat parkir Mapolres Solok Selatan.

Kompol Ulil tertembak di bagian pelipis dan pipi sebelah kanan akibat tembakan jarak dekat, kemudian meninggal dunia.

Selain menembak Kompol Ulil, AKP Dadang juga disebut menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan.

Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Arief Wicaksono Suditomo menegaskan, Polri harus profesional dalam mengusut kasus penembakan Kompol Ulil.

Arief juga menyebut Polda Sumatra Barat dan Polres Solok Selatan harus menuntaskan penyelidikan Kompol Uli terkait tambang ilegal.

"Perkara yang diawali mendiang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan itu harus dilanjutkan karena sudah ada barang bukti," kata Arief di Padang, Senin (25/11).

Baca Juga: Kapolda Sumbar Soal Kasus Tambang Ilegal: Dilanjutkan, Kompol Ulil Sudah Tetapkan 2 Tersangka

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU