Golkar Minta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Hukum | 25 November 2024, 15:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Golkar meminta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir merespons penetapan tersangka dan penahanan Rohidin yang kini maju kembali dalam Pilkada Bengkulu itu.
“Golkar in ikan partai yang taat hukum jadi tentunya Partai Golkar akan mengimbau kepada beliau untuk mengikuti semua proses hukum,” ucap Adies Kadir.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Politikus Golkar: Kuat Dugaan Upaya Politisasi
Selain itu, Adies Kadir menegaskan, Partai Golkar taat aturan terkait Pemilu. Oleh karena itu, Partai Golkar akan menerima apa yang menjadi keputusan dan aturan KPU.
“Peraturan–peraturannya kan sudah dibuat KPU, jadi kita pun mengikuti saja peraturan, kami kan taat azas, taat peraturan, taat undang–undang, kita ikuti saja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin.
Baca Juga: Pramono Mengaku Punya Kesamaan Prinsip dengan Anies: Terutama Menyangkut Penggusuran
Menurut Alex, kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat Rohidin mengakui kepada bawahannya, membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka dirinya maju kembali menjadi calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Pada sekitar September-Oktober, lanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD, dan kepala biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin di Pilkada 2024.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) disebut menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan Gubernur, Evriansyah (EV).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV