KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Peras Rp7 Miliar dari Kadis hingga Kabiro untuk Kampanye Pilkada
Hukum | 25 November 2024, 15:16 WIBBaca Juga: Fakta-Fakta OTT Gubernur Bengkulu: Diduga Gratifikasi, Disamarkan Jadi Polantas Saat Digelandang
Rohidin Mersyah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11) lalu. Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya.
Namun, setelah KPK melakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara