Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Politikus Golkar: Kuat Dugaan Upaya Politisasi
Rumah pemilu | 25 November 2024, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kuat bernuansa politik karena yang bersangkutan tengah bertarung dalam Pilkada 2024.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Rohidin ditangkap KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024).
"Ikut sertanya Pak Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 kecenderungannya dan kuat dugaan sebagai upaya politisasi," kata Irawan dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Ditangkap! Gubernur Bengkulu Rohidin Peras dan Ancam Pegawainya Demi Nyalon Pilkada
"Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga bahwa penetapan tersangka tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, membangun persepsi calon terindikasi kasus korupsi, melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya yang ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah," imbuhnya.
Menurut Ahmad, Rohidin merupakan calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya.
"Coba saja cek elektabilitasnya dalam berbagai survey. Sangat jauh. Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya akan dilakukan untuk menggagalkan kemenangannya," ujarnya.
Ia berharap KPK sebagai penegak hukum, akan bersikap adil, bijaksana, dan tidak memihak dalam menyikapi dan dalam masa pemilu seperti sekarang.
"Kepada penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk terus berpegang teguh pada hukum (rule of law) untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," katanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta OTT Gubernur Bengkulu: Diduga Gratifikasi, Disamarkan Jadi Polantas Saat Digelandang
Ia menambahkan, Rohidin memiliki hak konstitusional dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan prinsip hukum, yaitu asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
"Pak Rohidin juga masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan. Oleh karena itu, kepada kader Partai Golkar dan tim Pak Rohidin di Bengkulu untuk terus melanjutkan perjuangan dan meyakinkan masyarakat."
"Kita harus berani dan kita selesaikan Pilkada 2024 dengan kemenangan pada tanggal 27 November 2024 yang tersisa 2 hari lagi. Kita doakan Pak Rohidin dan keluarga bisa melewati ujian politik ini dengan teguh dan kesabaran," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sempat mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin.
Menurut Alex, kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat Rohidin mengakui kepada bawahannya, membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka dirinya maju kembali menjadi calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Pada sekitar September-Oktober, lanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD, dan kepala biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin di Pilkada 2024.
Baca Juga: KPK Soal Gubernur Bengkulu Rohidin Pakai Baju Polantas saat Digiring Petugas: Kamuflase Saja!
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) disebut menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan Gubernur, Evriansyah (EV).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV