Pencairan BPNT November-Desember 2024: Cek Status Penerima dan Jadwal Lengkap di Situs Kemensos Ini!
Humaniora | 25 November 2024, 10:01 WIBBaca Juga: DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan Subsidi
Kriteria Penerima BPNT
Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk penerima BPNT:
- Warga Negara Indonesia dengan e-KTP.
- Termasuk kategori keluarga berpenghasilan rendah.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
- Bukan aparatur negara (ASN, TNI, Polri).
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV