> >

KPK Tegaskan Penangkapan Gubernur Bengkulu Tak Dilakukan Tiba-Tiba: Penyelidikan Sejak Mei

Hukum | 25 November 2024, 07:35 WIB
Gubernur Bangkulu Rohidin Mersyah (topi putih) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (24/11/2024). KPK menekankan penangkapan Rohidin Mersyah tidak dilakukan secara tiba-tiba.  (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

Selain itu, pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami sepakat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ujarnya.

Alexander juga mengungkapkan, KPK telah menetapkan tiga orang dalam kasus tersebut, yakni Rohidin, Isnan dan Evriansyah.

Terhadap para tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Minggu (24/11) hingga 13 Desember 2024 mendatang.

"Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK," ujarnya.

Baca Juga: KPK Soal Gubernur Bengkulu Rohidin Pakai Baju Polantas saat Digiring Petugas: Kamuflase Saja!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU