> >

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Hukum | 24 November 2024, 23:25 WIB
Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konpers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perampasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Informasi ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.

Ia mengatakan dua tersangka lain itu yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Evriansyah alias Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu. 

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, EP atau AC ajudan Gubernur Bengkulu," kata Alexander.

Lebih lanjut, ia menyebut, terhadap para tersangka tersebut, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Minggu (24/11) hingga 13 Desember 2024 mendatang.

"Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK," jelasnya.

Baca Juga: Saat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pakai Baju Polantas Digiring Petugas KPK

Dalam kasus tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, kasus tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (24/11) malam.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi salah satu orang yang terjaring OTT dan diperiksa di Polresta Bengkulu, pada Sabtu malam.

Usai pemeriksaan tersebut, Rohidin diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia yang merupakan Calon Gubernur Petahana Bengkulu, tiba di Gedung KPK pada Minggu (24/11) sekitar pukul 14.39 WIB.

Tak hanya Rohidin, dalam OTT tersebut, KPK turut menangkap tujuh orang lainnya.

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Ditangkap KPK, Pengacara Protes Sebut KPK Tendensius

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU