Resmi! Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Peristiwa | 22 November 2024, 18:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," ujar Tito dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024), dikutip dari Antara.
Baca Juga: 7 Hari Lagi Pilkada 2024, Kenali Warna Kertas Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Dengan adanya keputusan ini, kata dia, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Pilkada 2024 yang dilakukan serentak akan diselenggarakan di 545 daerah yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sebelumnya, KPU RI mengirimkan surat kepada pemerintah untuk meminta agar hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai libur nasional.
"Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan. Jadi intinya insyaallah 27 November nanti seperti pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran pilkada serentak," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Hasil Liga 1 Hari Ini: Persebaya Tekuk Persija, PSBS Biak Curi Poin Penuh di Kandang PSS Sleman
Ia mengungkapkan, distribusi logistik Pilkada 2024 sudah mencapai 99 persen. KPU mendahulukan mencetak dan mengirim logistik ke daerah-daerah terluar.
"Untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur, produksi sudah 100 persen, pengiriman, dan penerimaan sudah 97 persen. Untuk surat suara bupati, wali kota, dan wakil bupati, wakil wali kota, pengadaan sudah 99,9 persen dan pengiriman sudah 99 persen," ujarnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV