> >

Penting! Ini Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkada 27 November 2024

Rumah pemilu | 22 November 2024, 19:00 WIB
Petugas merapikan surat suara yang selesai dilipat di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

1. Surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain.

2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU

3. Surat suara terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun diluar area kotak gambar pasangan calon. 

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU