> >

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Duga Ada Saksi Ahli yang Menjiplak, Bakal Klarifikasi ke Kampus

Hukum | 22 November 2024, 13:59 WIB
Anggota tim kuasa hukum Thomas Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, seusai sidang praperadilan, Jumat (22/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Thomas Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, berencana mengklarifikasi ke dua unversitas negeri terkait dugaan penjiplakan keterangan tertulis saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir selaku anggota tim kuasa hukum Thomas Lembong menyampaikan hal itu seusai mendengarkan keterangan dua ahli yang diajukan di persidangan, Jumat (22/11/2024), yakni Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman.

Menurut Ari, pihaknya dibingungkan dengan keterangan tertulis dari kedua ahli yang sama persis hingga ke susunan kalimatnya.

“Yang kami bingungkan adalah ketika kami membaca antara keterangan ahli yang pertama dengan keterangan ahli yang selanjutnya, persis sama,” ucapnya pada wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Ungkit Omongan RK, Cagub Pramono Tegaskan Sama dengan Anies soal Isu Penggusuran

“Sama semua, kalimatnya sama, titik komanya sama semua, penggunaan istilahnya sama semua. Kalau pendapat boleh saja sama, tapi kalau semua ketikannya sama, berarti ada yang menjiplak salah satu,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena keduanya merupakan akademisi dan guru besar di perguruan tinggi masing-masing, pihaknya menghormati mereka.

“Kalau seandainya dalam pemberian keterangannya, dalam penulisannya pun mereka sudah meragukan integritasnya, bagaimana kita mau mengakui keahliannya.”

“Ada beberapa yang dibalik, dan untuk satu ahli ada beberapa yang diambah, tapi selebihnya plek sama, sama persis,” tuturnya.

Menurutnya, hal itu merupakan permasalahan akademis yang serius.

“Penjiplakan itu merupakan persoalan akademik yang serius, sehingga ini akan dianggap sebagai plagiator tentunya.”

“Oleh karena beliau ini adalah ahli-ahli, maka kami akan menanyakan pada universitas masing-masing. Satu dari Unair, satu dari Unsoed. Kami menanyakan siapa yang mencontoh siapa, harus diklarifikasi,” katanya.

Kedua, lanjut dia, seandainya keterangan tertulis itu bukan hasil karya mereka, ia menduga itu adalah buatan jaksa.

“Berarti kan pihak jaksa yang membuat. Lho ini kok rekayasa lagi, itu yang kita mau tanyakan, kita ini sudah capek dengan rekayasa-rekayasa.”

Baca Juga: Tom Lembong Jelaskan Kronologi Proses Hukumnya di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula

“Ahli itu memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya, bukan sesuai dengan keinginannya. Kalau ini, rekayasa lagi kalau misalnya jaksa yang membuat, tapi kalau ahli yang membuat, siapa yang menjiplak siapa. Itu pertanyaan kita.”

Dia mengaku pihaknya meragukan keahlian kedua ahli yang dihadirkan, dan memilih untuk tidak memberikan pertanyaan, padahal sudah banyak pertanyaan yang disiapkan.

“Oleh karena itu kami tidak mengajukan pertanyaan. Harapan kami, untuk sidang-sidang selanjutnya tolong hadirkan ahli yang benar-benar ahli, jangan direkayasa, jangan diatur-atur, biarkan saja memberikan keterangan sesuai keahliannya.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU