> >

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Perkara Firli Bahuri, MAKI: Kami Tidak Mau Janji-Janji

Peristiwa | 22 November 2024, 16:00 WIB
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tegaskan tidak ingin menunggu janji – janji Polda Metro Jaya soal penuntasan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2024).

“Saya tetap menghargai respons dari Kapolda Metro Jaya yang berjanji akan menuntaskan perkara Pak Firli. Tapi, ya tetap pada posisi kami tidak mau menunggu janji dan janji,” ujar Boyamin Saiman.

Apalagi menurut Boyamin, penuntasan kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL terbilang mudah. Penyidik, kata Boyamin, hanya tinggal menjalankan penyelidikan sesuai petunjuk Kejati Jakarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Undang Jokowi hingga Prabowo ke Kampanye Akbar di Lapangan Banteng

“Katanya sudah selesai dan sudah tidak ada kegiatan lagi, kok tidak diserahkan berkasnya kepada jaksa? Katanya juga sudah koordinasi,” ucap dia.

Merespons penyidikan kasus Firli Bahuri yang jalan di tempat, Boyamin menuturkan MAKI bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

“Gugatan praperadilan itu dalam rangka memastikan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu profesional. Profesionalnya kalau memang sudah selesai pemberkasan, segera diserahkan,” ungkap Boyamin.

Baca Juga: Pramono Anung Optimistis Dukungan Anies di Pilkada Jakarta Picu Angka Golput Turun

“Kami sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi. Nah, koreksinya itu bentuknya gugatan praperadilan,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU