> >

Polisi Pulangkan Buron Manajer Regional Situs Judi Online W88 dari Filipina ke Indonesia

Hukum | 22 November 2024, 08:04 WIB
Ilustrasi judi online atau judol (Sumber: ANTARA/Riadi Gunawan)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memulangkan tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online berinisial HS (40), dari Filipina ke Indonesia.

HS yang diduga sebagai manajer regional khusus Indonesia sebagai penerima rekening deposit dan witdhraw atau penarikan biaya pada situs W88 ini dipulangkan setelah pihak keamanan di negara Filipina menangkapnya.

Dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024) dini hari, Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta menyebut HS tertangkap pihak kemanan Filipina pada 31 Oktober 2024.

Pemulangan HS melalui jalur udara dari Bataan, Filipina dengan ketibaan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada pukul 11.30 WIB.

"Bila HS ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap di wilayah Batam," ucap Jeffri, dikutip Antara.

Baca Juga: Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, Sita Uang Rp77,6 Miliar

Menurutnya, kasus ini terungkap sejak Mei 2024, kemudian penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil memulangkan tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Bareskrim Polri menjemput DPO kami atas nama HS alias Ahan yang mana sebelumnya Direktorat Cyber Bareskrim Polri telah mengungkap website perjudian online atau W88 pada bulan Mei,” jelasnya.

“Kami telah mengamankan tujuh tersangka yang saat ini proses penyidikan sudah sampai pada sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Batam," kata dia.

Ia menambahkan, saat pengungkapan kasus, perputaran uang di website W88 selama tiga bulan mencapai Rp1 triliun.

Pihaknya akan menyampaikan secara rinci dan terang terkait hasil proses penyelidikan serta penyidikan tim Bareskrim Polri.

"Ke depan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan mungkin dalam beberapa waktu dekat ini kita akan melaksanakan press release kembali. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan," kata dia.

Sebelumnya, pada Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan tiga situs judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka.

Diperkirakan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.

Baca Juga: Pesan Menag Nasaruddin ke Pelaku Judi Online: Di Dunia Kita akan Melarat, Apalagi Nanti di Akhirat!

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, tiga situs judi itu dapat diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia, sehingga berhubungan dengan beberapa negara.

Kegiatan perjudian pada situs 1XBET dan W88 diawali dari pendaftaran deposit para pemain member yang dilakukan didasarkan situs yang tertampil yang bisa diakses oleh masyarakat.

Kemudian, setelah dilakukan deposit maka dilakukan pengiriman ke luar negeri.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU