Situasi Ekonomi sedang Lesu, PKB Minta Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Politik | 21 November 2024, 21:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Sebab, penundaan itu bisa dilakukan dengan cara Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
"DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden," kata Dita dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Ia memahami bila pemerintah butuh penguatan APBN dengan cara menaikan PPN sebesar 12 persen.
Namun situasi ekonomi sekarang yang sedang lesu dinilai kebijakan tersebut tak tepat.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Diminta Pikirkan UMKM
Terlebih, kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.
Hingga Oktober 2024, PHK terlapor sudah 64.947 orang.
"Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN. Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia," katanya.
"Atau cukai ekspor komoditi lain yang sedang baik harganya, dan cukai impor barang mewah. Bisa ada pemasukan, namun tidak mengganggu daya beli yang sedang merosot," kata Dita.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV