Penting, Berikut Cara Gunakan Sirekap Versi Terbaru
Humaniora | 22 November 2024, 04:00 WIBDengan memanfaatkan teknologi ini, KPU berharap proses pemilu dapat berjalan lebih lancar dan terpercaya.
Baca Juga: Pernyataan Menko Yusril-DPR Tanggapi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asal Filipina
Penggunaan Sirekap
Dilansir dari Kompas.id (8/11/2024), berikut adalah beberapa pembaruan aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024:
1. Bentuk formulir
Perbaikan aplikasi Sirekap di antaranya bentuk formulir yang akan sangat memengaruhi cara kerja Sirekap.
Beberapa formulir dilengkapi marker pada kolom dan pada baris, sehingga konversinya menjadi lebih cepat ke dalam sistem informasi Sirekap Web.
KPU menghapus pada bagian kotak angka yang terlihat seperti kalkulator.
Optical Character Recognition dan Optical Mark Recognition untuk angka menjadi karakter.
Jadi, mesin pada Sirekap mengenali angka lebih baik.
2. Penjaga aritmetika
Aplikasi Sirekap Pilkada 2024 dilengkapi dengan penjaga aritmetika untuk menjaga kesalahan penghitungan.
Misalnya, ketika 1 ditambah 1 bukan 2, maka akan ada peringatan warna merah dan kuning dalam sistem Sirekap Mobile yang dipegang oleh KPPS.
Sirekap untuk Pilkada 2024 juga ada fitur perbaikan yang bisa dilakukan oleh KPPS, jika apa yang dilihat berbeda dengan yang ada di Formulir C
3. Penyempurnaan fitur offline
KPU juga menyempurnakan Sirekap dalam bentuk offline untuk mengatasi masalah ketika tidak ada jaringan internal saat mengakses Sirekap di telepon seluler pada hari pemungutan suara.
Petugas bisa geser ke lokasi yang terdapat jaringan internet atau mengirimkan salinannya melalui Bluetooth.
Untuk daerah yang tidak memiliki jaringan, KPU akan konsentrasi pada Sirekap offline, baik aplikasi mobile maupun versi web.
Baca Juga: KPU Kembali Pakai Sirekap di Pilkada 2024, Janji Perbaiki Sistem
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV