Anggota Komisi III DPR: Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik
Politik | 21 November 2024, 18:58 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina mengingatkan, seluruh calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2024-2029 agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut dia, menurunnya kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu disebabkan ulah pimpinannya yang kerap melanggar etik dan pidana dalam mengemban amanah jabatan tersebut.
"Pimpinan KPK saat ini belum mampu memberikan teladan dan contoh yang baik kepada seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata Endang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: [FULL] DPR Tetapkan 5 Pimpinan KPK, Bagaimana Integritas & Kredibilitasnya? Ini Kata Ahli-Komisi DPR
Endang juga menyoroti kinerja KPK kerap kalah dalam sidang praperadilan usai menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam perkara korupsi.
Politikus PAN itu meminta pimpinan KPK yang baru nanti harus mengevaluasi peristiwa tersebut.
Karena itu menciptakan persepsi di masyarakat kalau KPK tak profesional ketika menangani sebuah kasus.
"Saat menetapkan tersangka, KPK harus memiliki landasan hukum yang kokoh agar tidak salah langkah. Ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak memperlemah institusi," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila insan KPK, terutama para pimpinannya memiliki integritas yang baik, kepercayaan publik tidak akan tergerus.
Namun, kenyataannya justru sebaliknya, di mana mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Kondisi ini membuat masyarakat semakin ragu terhadap kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Banyak kasus yang stagnan dan tidak kunjung diselesaikan," kata Endang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV