> >

Pakar Hukum Pidana: Polisi Harus Buru Pejabat yang Terlibat Judi Online

Hukum | 21 November 2024, 17:20 WIB
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (Sumber: ANTARA/Arif Firmansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menegaskan aparat penegak hukum harus turut mengejar pejabat yang diduga terlibat judi online. Chairul mengingatkan polisi jangan hanya menangkap pelaku di tingkat bawah, tetapi juga meringkus "aktor elite".

Keterlibatan pejabat menurutnya mesti dicurigai usai kasus perlindungan judi online yang dilakukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

"Yang belum cukup adalah konsistensi penegak hukum dalam melakukan penindakan karena diduga banyak oknum pejabat yang terlibat," kata Chairul Huda, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Update Penanganan Judi Online: Kondisinya Darurat

Doktor ilmu hukum pidana lulusan Universitas Indonesia itu menyampaikan, polisi harus mengusut tuntas pihak yang selama ini melindungi bandar judi online. Pasalnya, operasi judi online diduga dilakukan secara bersama-sama dan lebih dari satu orang terlibat.

Lebih lanjut, Chairul Huda menilai judi online belum perlu diberi status sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya, menurutnya, instrumen pendukung seperti hukum acara khusus hingga pengadilan khusus belum diatur oleh pemerintah Indonesia.

"Saya pikir syarat itu juga belum ada pada tindak pidana judi daring," kata Chairul Huda dikutip Antara.

Perputaran uang judi online di Indonesia sendiri disebut telah mencapai ratusan triliun rupiah pada 2024. Judi online pun disinyalir menjadi faktor masalah-masalah sosial di masyarakat.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas judi online. Meutya menyebut Komdigi telah mengintensifkan patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs atau aplikasi yang memuat konten judi.

"Yang kami lakukan juga adalah strategi pemantauan dan pemblokiran yang dilakukan secara intensif berupa patroli siber khusus untuk mendeteksi situs dan aplikasi yang memuat konten perjudian," kata Meutya Hafid, Selasa (19/11).

Baca Juga: Komdigi Sebut Transaksi Judi Online Berpotensi Capai Rp700 Triliun: Pemberantasan Butuh Kolaborasi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU