> >

Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Tegaskan selalu Jalankan Perintah Jokowi selama Jadi Mendag

Hukum | 21 November 2024, 15:53 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kedua dari kanan) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, Selasa (29/10/2024).  Tom Lembong mengaku selalu menjalankan perintah Presiden selama dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung via Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku selalu menjalankan perintah Presiden selama dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

Hal tersebut disampaikan Tom saat dihadirkan secara online atau daring di sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

"Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," katanya. 

Seperti diketahui, Tom merupakan Mendag periode 2015-2016 di Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Lebih lanjut, ia mengatakan, selama menjadi Mendag, harga dan stok pangan menjadi perhatian utama Presiden Jokowi.

"Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau (presiden), formal dan informal, termasuk membahas soal impor," ujarnya.

Menurut penjelasannya, ia selalu membuat kebijakan secara transparan dan dipertimbangkan ke berbagai pihak, termasuk kepada presiden dan menteri terkait.

Tak terkecuali kebijakan impor gula yang sekarang dipermasalahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Tom Lembong Ungkap Saat Ditetapkan Tersangka: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Dalam kesempatan itu, Tom juga menyatakan sebelum menjadi tersangka, dirinya tak pernah menerima teguran maupun sanksi dari pihak manapun.

"Dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk oleh BPKP ataupun BPK," tegasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Tak sendiri, Tom ditetapkan sebagai tersangka bersama CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam sangkaan yang dialamatkan kepada Tom dan CS tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp400 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka. kedua tersangka tersebut ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10).

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Tom, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara.

Baca Juga: Istri Tom Lembong Ungkap Pesan sang Suami kepada Keluarga: Jangan Takut

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU