Tom Lembong Ungkap Saat Ditetapkan Tersangka: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Hukum | 21 November 2024, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan penyidik Kejaksaan Agung tidak menjelaskan masalah apa yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong menuturkan, penyidik Kejaksaan Agung hanya mengatakan jika penetapan tersangka dirinya sudah sesuai dengan KUHAP dan Keputusan pimpinan.
Demikian Tom Lembong mengungkapkan melalui sambungan zoom dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
“Tidak, tidak dijelaskan apa masalahnya. Hanya disebutkan sesuai KUHAP dan keputusan pimpinan saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Tom Lembong.
Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Deklarasi Dukungan untuk Pilkada Jakarta, Pramono: Lihat Nanti Sore
Atas penetapan tersebut, Tom Lembong yang ketika itu langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengaku syok.
“Sudah pasti (syok), sudah pasti,” kata Tom Lembong.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Dalam sangkaan yang dialamatkan kepada Tom Lembong, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp400 miliar.
“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Harli.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Ada juga CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV