KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani
Hukum | 21 November 2024, 06:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus pencucian uang suap izin tambang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jubir KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidik sedang mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang tersangka Abdul Gani. Termasuk para perusahaan perusahaan tambang dalam pusaran korupsi Abdul Gani.
"Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya," ujar Tessa, Rabu (20/11/2024). Dikutip dari Tribunnews.com.
Tessa menambahkan penyidik bisa saja menetapkan tersangka korporasi, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, perusahan memperoleh keuntungan atau manfaat dari suap izin tambang yang menyeret Abdul Gani.
"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Update Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan hingga Geledah Rumah
Adapun penyidik telah memanggil sejumah pihak mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Gani.
Kuat dugaan, penyidik sedang menelusuri aliran dana yang diterima dari sejumlah perusahaan tambang di Malut.
TPPU Abdul Gani
Adapun salah satu pihak yang diperiksa penyidik sebagai saksi yakni Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO). Ia diperiksa penyidik KPK, Selasa (8/10).
Tessa menjelaskan kepentingan penyidik saat memeriksa DGO yakni mendalami kepemilikan aset tersangka Abdul Gani yang diduga hasil pencucian uang.
Baca Juga: Konstruksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Tentukan Kontraktor yang Bersedia
Dalam persidangan tersangka Muhaimin Syarif terungkap, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan Syarif. Syarif merupakan aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Syarif bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani.
Jika ada pihak yang ingin mendapat izin perusahaan, terutama di bidang tambang, Syarif disebut bisa mengurusnya. Termasuk sejumlah perusahaan yang diduga milik DGO.
Sementara pegawai Kementerian ESDM, Cecep, dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau blok tambang yang diurus terdakwa Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemprov Malut.
Cecep menjelaskan berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, dari tahun 2021 ada 107, usulan WIUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.
Baca Juga: Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Seingat Cecep, sejumlah WIUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Foli, dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WIUP eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com