Video Presiden Prabowo Kampanye Ahmad Luthfi Ternyata Dibuat di Rumah Jokowi
Rumah pemilu | 20 November 2024, 18:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Video Presiden RI Prabowo Subianto yang mengampanyekan paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024 ternyata dibuat di rumah Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai melakukan penelusuran.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, video kampanye Prabowo direkam oleh tim media Ahmat Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada 3 November 2024 di rumah Jokowi di Keluarahan Sumber, Kota Surakarta.
Penjelasan Rahmat Bagja disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Prabowo Terang-terangan Kampanye Ahmad Luthfi, Bawaslu Putuskan Tidak Langgar Peraturan
"Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh tim media dari pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman Joko Widodo di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah," kata Rahmat Bagja.
Ia menjelaskan, video yang kemudian diunggah ke akun Instagram Ahmad Luthfi itu direkam di sela kunjungan Prabowo ke Surakarta untuk bertemu Jokowi.
"Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo," kata Rahmat Bagja dikutip Kompas.com.
Bawaslu memutuskan video kampanye Prabowo untuk Ahmad Luthfi tidak melanggar peraturan.
Pasalnya, Bawaslu menilai video tersebut direkam pada hari libur sehingga Prabowo tidak perlu mengajukan cuti untuk berkampanye.
Pihak Bawaslu mengaku mengambil keputusan berdasarkan Putusan MK No. 52 Tahun 2024 yang mengizinkan pejabat negara, termasuk presiden ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Syarat itu antara lain adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
"Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018," kata Rahmat Bagja.
"Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," katanya.
Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Lagi Dukungannya ke Ridwan Kamil di Acara Pujakesuma: Sudah Saya Bisikin
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV