Dirjen Pemasyarakatan: Mary Jane Masih Jalani Pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta, Kondisi Sehat
Hukum | 20 November 2024, 12:42 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, masih berada di lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) Yogyakarta menjalani pidana.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra melalui pesan Whatsapp kepada Kompas.TV, Rabu (20/11/2024).
“Merry Jane saat ini masih berada di LPP Jogyakarta menjalani pidana, mengikuti kegiatan pembinaan dlm kondisi sehat dan belum bebas,” jelasnya.
Ia menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai status Mary Jane yang dikabarkan akan kembali ke Filipina.
Baca Juga: Yusril Sebut Mary Jane Bisa Saja Dapatkan Grasi dari Presiden Filipina setelah Dipulangkan
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Pemerintah Filipina memastikan Mary Jane Veloso, yang telah lebih dari satu dekade mendekam di penjara Indonesia, segera dipulangkan.
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., mengumumkan kabar ini pada Rabu (20/11/2024), yang menyebutnya sebagai hasil diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk memulangkannya,” ujar Marcos dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari laman resmi Kantor Kepresidenan Filipina.
Baca Juga: Hampir 13 Tahun Tunggu Vonis Mati, Perubahan Hukuman Mary Jane akan Diusulkan saat KUHP Baru Berlaku
Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Yogyakarta, Indonesia, karena membawa 2,6 kilogram heroin di kopernya. Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun yang sama.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV