> >

Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar dari Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Hukum | 19 November 2024, 14:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/11/2024). Polisi menangkap buron berinisial A alias M dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judol yang melibatkan pegawai Komdigi. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap salah seorang  buron berinisial A alias M dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut A merupakan suami dari tersangka D yang sebelumnya lebih dulu ditangkap.

Ia menyebut dari kedua tersangka tersebut, polisi turut menyita uang dan aset senilai belasan miliar rupiah.

"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik menyita uang tunai serta aset senilai kurang lebih Rp 16 miliar,” jelas Ade Ary, Selasa (19/11/2024).

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan A ditangkap pada Minggu (17/11/2024), di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (19/11), dikutip dari Kompas.com.

Dengan penangkapan A ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 23 orang.

Baca Juga: Budi Arie soal Pegawai Komdigi Jadi Tersangka: Itu di Luar Tanggung Jawab Saya, Tidak Ada Perintah

Pengungkapan kasus judi online di Komdigi tersebut berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah 'kantor satelit' yang dikelola oleh para tersangka.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU