KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap
Hukum | 19 November 2024, 14:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, terkait kasus tersebut, penyidik melakukan pemanggilan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian (S) dalam kapasitasnya sebagai saksi, Selasa (19/11/2024).
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama S," kata Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu (6/10) lalu. Terdapat enam orang yang terjaring OTT saat itu.
KPK kemudian menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Sebut Pengunduran Diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel Tak Pengaruhi Proses Hukum
Mereka yakni eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.
Kemudian Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Namun, status tersangka Sahbirin gugur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya, pada Selasa (12/11).
KPK telah memanggil Sahbirin sebagai saksi pada Senin (18/11) kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Saksi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara.