DPR Setujui Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Politik | 19 November 2024, 12:23 WIBDengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.
Baleg DPR hanya menambahkan empat pasal baru itu terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV