Mengingat Lagi Janji Kampanye Prabowo Tidak Akan Naikkan Pajak: Kalau Naik, Orang Pada Malas Kerja
Politik | 19 November 2024, 10:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dua pekan sebelum Prabowo Subianto dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia sebagai Presiden ke-8, ia pernah berjanji tidak akan menaikkan tarif pajak. Ia lebih memilih untuk menggenjot penerimaan pajak dengan cara membuat pemungutan pajak lebih baik dan efisien.
Hal itu diungkap saat Prabowo Subianto menghadiri diskusi “Industri Keuangan dan Pasar Modal dalam Roadmap Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, 29 January 20024.
“Pajak itu masalahnya adalah bagaimana kita efisien mengumpulkan pajak itu. Bukan naikin pajak setinggi-tingginya. Nanti, kalau dinaikin, orang pada males kerja dan memilih pindah ke negara lain,” ucap Prabowo sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Bahkan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, pernah meminta pengusaha untuk tidak perlu cemas tentang kenaikan tarif pajak.
Baca Juga: Jokowi Minta Relawan Bergerak Masif Menangkan RK-Suswono: Kalau Berusaha Hasilnya Bisa Kayak Pilpres
“Saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas. Tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkapnya di acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), 7 Oktober 2024.
Hashim mengatakan, ketimbang menaikkan tarif pajak lebih baik menutup kebocoran dari wajib pajak, terutama dari pengusaha sawit ilegal.
“Pemerintah ingin semua yang (berstatus) wajib pajak, bayar pajak,” ucap Hashim.
Namun pada kenyataannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru mengumumkan kenaikkan tarif PPN 12 persen akan berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan itu, ditegaskan Sri Mulyani sesuai dengan amanat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan untuk menyehatkan APBN.
Baca Juga: Tim Pemenangan Yakin 22 Persen Pemilih Bimbang di Pilkada Jatim Bakal Nyoblos Khofifah- Emil
“Sudah ada undang-undangnya. Kita (pemerintah) perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik (kepada masyarakat),” ucap Sri Mulyani menjawab pertanyaan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di forum rapat kerja perdana bersama Kementerian Keuangan, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Sri Mulyani pun direspons oleh mayoritas anggota DPR dari berbagai partai politik dengan meminta pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif PPN. Pasalnya, daya beli masyarakat melemah, jumlah penduduk kelas menengah merosot, sektor manufaktur masih terkontraksi, dan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.
Namun, Sri Mulyani tetap menegaskan jika tarif pajak naik menjadi 12 persen dilakukan karena kebutuhan.
“APBN tetap harus dijaga kesehatannya di tengah berbagai episode krisis keuangan global,” tegasnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV