Kejagung Sebut Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Diam-Diam: Menghindari Petugas
Hukum | 19 November 2024, 10:09 WIBPenangkapan dilakukan di Terminal 2F, seusai Hendry kembali dari Singapura.
Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.
Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS.
PT TIN sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatannya, Hendry disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka ke-22 di Kasus Korupsi Timah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV