Kronologi Penangkapan Hendry Lie, Tersangka ke-22 Korupsi Timah: Diciduk Setiba dari Singapura
Peristiwa | 19 November 2024, 07:27 WIBDalam keterangannya, Harli membeberkan peran tersangka Hendry Lie yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
“Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Harli.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV