Dituduh Langgar UU ITE karena Kritik Proyek PIK-2 di Medsos, Said Didu Bakal Dipanggil Polisi
Hukum | 18 November 2024, 16:16 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memanggil Said Didu terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Maskot. Eks staf Kementerian ESDM era Sudirman Said itu dipolisikan usai mengkritik proyek strategis nasional PSN (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di media sosial.
"Ya, benar, (terhadap Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kombes Baktiar, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Alasan Istri TNI dan Pengunggah Konten Jadi Tersangka UU ITE terkait Dugaan Perselingkuhan
Said Didu dipolisikan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Kuasa hukum Said Didu, Gufroni membenarkan bahwa kliennya dipanggil dan akan diperiksa polisi. Gufroni menyebut kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang taat hukum.
"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," kata Gufroni dikutip Antara.
Gufroni menyatakan, tim advokasi Said Didu yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam upaya yang dinilai sebagai kriminalisasi.
Kuasa hukum Said Didu tersebut menilai pelaporan terhadap kliennya adalah upaya membungkam kritik terkait PSN PIK-2.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2," katanya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Saldo yang Diterima
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV